PENGEMBANGAN PROFESI PENGAWAS PENDIDIKAN
MAKALAH
Disusun Guna
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Supervisi
Pendidikan Islam
Dosen Pengampu
:
Dr. H. Ikhrom M.Ag.
Disusun oleh :
Ummu Hanifah
(1500128013)
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
WALISONGO
SEMARANG
2016
PENGEMBANGAN PROFESI PENGAWAS
PENDIDIKAN
I.
PENDAHULUAN
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Imam Prasodjo berpendapat bahwa pendidikan di Indonesia
sebetulnya sudah masuk kategori Tahap Gawat Darurat, salah satu diantaranya
karena mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yang rendah serta sistem pembelajaran
yang tak lagi berkembang akibat krisis sosial yang berkepanjangan. Dalam “Human Development Report” yang
dikeluarkan UNDIP tahun 2003 mengemukakan bahwa Indonesia ada di urutan bawah dalam
hal mutu pendidikan yaitu 112 dari total 175 negara, jauh dibawah Malaysia dan
Thailand yang masing-masing menempati urutan 58 dan 74.[1]
Sistem kepengawasan yang tidak profesional merupakan salah satu
mata rantai penyebab rendahnya mutu pendidikan nasional. Usaha peningkatan mutu
mengajar untuk memperbaiki pembelajaran dengan meningkatkan sistem kepengawasan
yang profesional merupakan salah satu usaha untuk memutus mata rantai tersebut.
Oleh sebab itu, kompetensi pengawas sekolah perlu ditingkatkan dan dikembangkan
secara berkelanjutan. Tanpa memiliki kompetensi profesional dalam kepengawasan,
para pengawas akan sulit meningkatkan kinerjanya sehingga secara langsung
maupun tidak langsung akan berdampak terhadap mutu kinerja sekolah atau satuan
pendidikan yang dibinanya.
Dengan demikian, pengembangan profesional pengawas masih memerlukan
perhatian, dan memerlukan kesadaran individual dan kolektif pengawas untuk
menggiatkan diri dalam aktivitas pengembangan profesi. Maka dalam makalah ini
akan dibahas mengenai apa, mengapa dan bagaimana pengembangan profesi pengawas
pendidikan.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa pengertian
pengembangan profesi pengawas pendidikan?
B.
Mengapa
perlu adanya pengembangan profesi pengawas pendidikan?
C.
Bagaimana
cara pengembangkan profesi pengawas pendidikan?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pengembangan Profesi Pengawas Pendidikan
1.
Pengertian
Pengembangan Profesi
Menurut
Nur Aedi, istilah professional
development merujuk pada “activities
to enhance professional career growth.”. Yaitu aktivitas-aktivitas yang
dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan karir professional. Aktivitas tersebut
meliputi pengembangan diri, pendidikan lanjutan, in-service education, kolaborasi dengan teman sejawat, kelompok
kajian dan pelatihan atau mentoring dengan teman sejawat.[2]
Menurut
Jack Dunham, Pengembangan profesi adalah, “pengarahan dalam mengembangkan
pengetahuan yang diperlukan, keterampilan, dan sikap untuk kemajuan karir”.[3]
Jadi,
pengembangan profesi adalah suatu kegiatan yang dilakukan sebagai upaya
meningkatkan kemampuan profesional melalui pengembangan ilmu pengetahuan,
keterampilan maupun sikap sehingga dapat memajukan karir seseorang.
2.
Pengertian
Pengawas
Pengawas
sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.[4]
Menurut
Veithzal dan Sylviana, pengawas adalah, “seseorang yang diberi tugas, tanggung
jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengawasan dengan melaksanakan
penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada
satuan pendidikan pra-sekolah, dasar dan menengah”.[5]
Menurut
Engkoswara dan Aan Komariah, pengawas adalah, “pejabat yang berwenang melakukan
pengawasan pada satuan pendidikan melalui usaha memantau, menilai, memberi
bimbingan dan pembinaan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan yang berkualitas”.[6]
Jadi,
pengawas dalam hal ini pengawas pendidikan adalah seseorang yang diangkat dan
diberi wewenang untuk melakukan pengawasan pada satuan pendidikan tertentu
dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas.
3.
Pengertian
Pengembangan Profesi Pengawas Pendidikan
Menurut
Veithzal Rivai dan Sylviana Murni, pengembangan profesi tenaga kependidikan
adalah, “kegiatan yang dilakukan untuk menambah atau meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, sikap dan kepribadian yang utuh sehingga setiap tenaga kependidikan
memiliki karakteristik yang sesuai dengan tugas pokoknya”.[7]
Menurut
Permenpan dan RB Nomor 21 Tahun 2010, pengembangan profesi pengawas adalah,
“kegiatan yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka
menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi pendidikan sekolah”.[8]
Pembinaan
pengawas satuan pendidikan mencakup pembinaan profesi dan pembinaan karir.
Pembinaan profesi diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan
profesionalnya agar dapat melaksanakan fungsi kepengawasan baik pengawasan
akademik maupun manajerial. Sedangkan pembinaan karir pengawas diarahkan untuk
meningkatkan pangkat dan jabatan fungsionalnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.[9]
Sistem
pengembangan profesi diperuntukkan bagi guru, kepala sekolah dan pengawas
sekolah. Untuk guru ditangani oleh Direktorat Profesi Pendidik, sedangkan untuk
kepala sekolah dan pengawas sekolah ditangani Direktorat Tenaga Kependidikan
dan oleh Kepala Dinas Pendidikan kota/kabupaten dan/atau Dinas Pendidikan
tingkat provinsi melalui program-program yang jelas, terarah, dan dievaluasi
secara terencana.[10]
Para insan kependidikan dituntut agar selalu mengembangkan dirinya melalui
kegiatan kolektif agar selalu dapat meng-update
pengetahuan dan keterampilan baru sesuai tuntutan lingkungan dan
profesinya. Kewajiban mengembangkaan profesi ini dituangkan dalam bentuk
kewajiban angka kredit yang harus dicapai untuk mengembangkan diri dan semakin
profesional dalam menjalankan tugasnya.
Dalam
lingkungan Kementrian agama, pengembangan profesi pengawas, terdapat Kelompok
Kerja Pengawas yang selanjutnya disebut Pokjawas yang berperan sebagai wadah
kegiatan pembinaan profesi untuk meningkatkan hubungan kerjasama secara koordinatif
dan fungsional antar pengawas di lingkungan Kementerian Agama.[11]
Dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kinerja pengawas Madrasah dan
Pengawas PAI pada Sekolah, serta efektifitas pengawasan dibentuk Pokjawas
tingkat Nasional, tingkat provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota.[12]
Jadi, pengembangan profesi pengawas pendidikan adalah kegiatan yang
dilakukan seorang pengawas pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, sikap dan kepribadian sesuai tuntutan lingkungan dan profesinya sehingga
dapat meningkatkan profesionalitas dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat
bagi pendidikan sekolah dan mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas.
B.
Pentingnya Pengembangan Profesi Pengawas Pendidikan
Para
ahli supervisi atau pengawasan mengemukakan bahwa keberhasilan suatu bangsa
ditentukan oleh bagaimana kinerja pengawas pendidikannya. Suatu pandangan yang
cukup berani karena bangsa-bangsa tertentu menjadikan pendidikan sebagai leading
sector dalam pembangunan SDM-nya. Dengan demikian, keprofesionalan pengawas
pendidikan menjadi krusial untuk dimiliki agar mereka memberikan manfaat bagi
pendidikan dan pengajaran.[13]
Lebih
dari 85% dari total anggaran sekolah digunakan untuk membayar gaji karyawan.
Inti dari keberhasilan pengajaran dan sekolah yang bermutu berasal dari
pemikiran dan tindakan dari tenaga profesional di sekolah. Jadi, jika mencari
cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, cara yang masuk akal
adalah pendidikan berkelanjutan untuk tenaga kependidikan, yaitu pengembangan
profesi. Bahkan di Amerika setiap
tahunnya terdapat peningkatan minat penelitian mengenai pengembangan profesi.[14]
Hal ini sejalan dengan kepedulian yang tinggi terhadap pengembangan profesi
yang dipandang sebagai proses peningkatan kualitas SDM pendidikan.
Sasaran
utama sebagian besar dari program-program pengembangan ialah meningkatkan
prestasi individu dan organisasi serta mempersiapkan seseorang untuk memangku
pekerjaan atau jabatan yang lebih tinggi atau dalam menjalankan pekerjaannya
lebih profesional. Sama halnya dengan guru, pengembangan dan peningkatan
kompetensi bagi pengawas dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi
keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
seni dan budaya dan/atau olah raga.[15] Hal
ini dikarenakan seorang pengawas harus mempunyai nilai lebih dari guru dan
kepala sekolah baik dari segi kualifikasi, kemampuan, kompetensi, finansial,
dan dimensi lainnya agar kehadirannya di sekolah betul-betul didambakan stakeholder
sekolah.[16]
Pengembangan
profesi bagi pengawas pendidikan penting untuk meningkatkan profesionalitas
mereka. Pengawas sekolah melakukan pengembangan profesi secara berkelanjutan
dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia yang semakin komplek dan untuk
lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang
efektif, efisien dan produktif.[17] Pengembangan
tenaga kependidikan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan
tenaga kependidikan dan atas dasar tersebut, para tenaga kependidikan menjadi
lebih produktif.[18]
Kegiatan
pengembangan profesi wajib dilakukan oleh semua pengawas sekolah. Mereka yang
tidak mampu mengumpulkan angka kredit pada kegiatan tersebut, dapat diartikan
sebagai ketidakmampuannya dalam mengembangkan profesinya. Akibatnya, kelayakan
mereka sebagai pejabat fungsonal pengawas disangsikan. Dan berdasarkan pasal 34
dalam Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
Tahun 2010, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pembebasan sementara dari
jabatannya.[19]
Jadi, pengembangan profesi bagi pengawas pendidikan sangat penting
untuk dilaksanakan, bahkan wajib dilakukan. Pegembangan profesi pengawas
dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan seorang pengawas agar
menjadi lebih profesional dan produktif sehingga dapat meningkatkan kualitas
pendidikan di sekolah binaannya.
C.
Cara Pengembangkan Profesi Pengawas Pendidikan
Pengembangan dan peningkatan kompetensi dilakukan melalui sistem
pembinaan dan pengembangan keprofesian pengawas yang dikaitkan dengan perolehan
angka kredit jabatan fungsional.[20] Dalam
Permenpan dan RB No. 21 Tahun 2010, selain tugas kepengawasan, untuk
mengembangkan profesionalitasnya setiap pengawas harus melakukan pengembangan
profesi pengawas yang meliputi:
1.
Pembuatan
karya tulis dan/atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan.
2.
Penerjemahan/penyaduran
buku dan/atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/ pengawasan.
3.
Pembuatan
karya inovatif.[21]
Adapun rincian dari setiap sub unsur menurut Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 lampiran I sebagai berikut:[22]
Sub Unsur
|
Butir Kegiatan
|
Satuan Hasil
|
AK
|
|
Pembuatan
karya tulis dan/atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan.
|
1
|
Membuat Karya Tulis/ karya ilmiah dibidang pendidikan formal/
pengawasan yang dipublikasikan.
|
||
(1). Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara
nasional.
|
Buku
|
12,5
|
||
(2). Dalam makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
|
Makalah
|
6
|
||
2
|
Membuat Karya Tulis/karya ilmiah dibidang pendidikan
formal/pengawasan yang tidak dipublikasikan.
|
|||
(1). Dalam bentuk buku
|
Buku
|
8
|
||
(2). Dalam makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
|
Makalah
|
4
|
||
3
|
Membuat Karya Tulis/karya ilmiah dibidang pendidikan
formal/pengawasan hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan.
|
|||
(1). Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara
nasional
|
Buku
|
8
|
||
(2). Dalam makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
|
Makalah
|
4
|
||
4
|
Membuat Karya Tulis/karya ilmiah dibidang pendidikan
formal/pengawasan hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan.
|
|||
(1). Dalam bentuk buku
|
Buku
|
7
|
||
(2). Dalam makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
|
Makalah
|
3,5
|
||
5
|
Menyampaikan prasaran berupa gagasan tinjauan dan atau ulasan
ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan dalam pertemuan
ilmiah.
|
Naskah
|
2,5
|
|
Penerjemahan/penyaduran
buku dan/atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/ pengawasan.
|
1
|
Penerjemahan/penyaduran buku di bidang pendidikan formal/ pengawasan
yang dipublikasikan.
|
||
(1). Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara
nasional
|
Buku
|
7
|
||
(2). Dalam makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
|
Makalah
|
3,5
|
||
2
|
Penerjemahan/penyaduran buku di bidang pendidikan formal/ pengawasan
yang tidak dipublikasikan.
|
|||
(1). Dalam bentuk buku
|
Buku
|
3,5
|
||
(2). Dalam bentuk makalah
|
Makalah
|
1,5
|
||
Pembuatan karya inovatif.
|
1
|
Membuat karya sains/teknologi tepat guna
|
||
a. Kategori kompleks
|
Hasil Karya
|
4
|
||
b. Kategori sederhana
|
Hasil Karya
|
2
|
||
2
|
Menciptakan karya seni
|
|||
a. Kategori kompleks
|
Hasil Karya
|
4
|
||
b. Kategori sederhana
|
Hasil Karya
|
2
|
||
3
|
Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, dan
sejenisnya
|
|||
a.
Mengikuti
pengembangan penyusunan standar, pedoman, dan sejenisnya pada tingkat
nasional
|
SK
|
1
|
||
b.
Mengikuti
pengembangan penyusunan standar, pedoman, dan sejenisnya pada tingkat
provinsi.
|
SK
|
1
|
Menurut Rulam yang dikutip oleh Barnawi, bahwa pengembangan profesi
merupakan salah satu dimensi indikator kinerja pengawas sekolah yang meliputi:
1.
Jumlah
karya ilmiah yang dihasilkan
2.
Jumlah
penyajian karya tulis dalam seminar atau sejenisnya atas permintaan (di luar
tugas dinas pengawas)
3.
Jumlah
karya ilmiah yang terpublikasikan
4.
Jumlah
karya inovatif bidang kepengawasan yang ditemukan
5.
Jumlah
penyajian karya tulis dalam lokal karya, penataran, atau sejenisnya atas
permintaan (di luar tugas dinasnya).[23]
Perlu diketahui bahwa publikasi karya tulis ilmiah pendidikan
merupakan kegiatan yang sangat penting karena dapat memberikan manfaat
tersendiri bagi pengawas sekolah. Pengawas sebagai supervisor yang baik selalu
merasa dibimbing oleh penemuan-penemuan yang didapat dari hasil-hasil
penelitian pendidikan dan mempunyai kesempatan untuk menyatakan
pendapat-pendapat itu di dalam diskusi-diskusi kelompok dan pertemuan-pertemuan
perseorangan. Dia hendaknya merupakan pemimpin sumber dalam segala bidang yang
mengenai supervisi sekolah dan perbaikan pengajaran.[24]
Selain melalui karya ilmiah, pengembangan profesi pengawas dapat
dilakukan melalui diskusi-diskusi. Diadopsi dari Glickman diantara beberapa
format pengembangan profesi adalah collegial support groups atau
kelompok kolega, yang berarti kerjasama antar pengawas untuk membahas persoalan
yang sama untuk menghadirkan inovasi kepengawasan, dan saling memberikan
dukungan. Terdapat juga format pengembangan profesi melalui jaringan (networks),
yang turut memanfaatkan media seperti jaringan internet, koran, mesin fax, dan
seminar serta konferensi.[25]
Pengembangan profesi pengawas dengan mengintensifkan kelompok
sekaligus juga akan memudahkan masing-masing individu untuk mengembangkan ide
dan berbagi.[26]
Diskusi dengan kolega (sesama pegawas) untuk memecahkan berbagai permasalahan
akan menghasilkan berbagai solusi dan inovasi untuk peningkatan kualitas
pendidikan.[27]
Lebih rinci menurut Nana Sudjana yang dikutip oleh Kompri, program
pembinaan kemampuan profesional pengawas sekolah dapat dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
1.
Program
pendampingan tugas pokok dan fungsi pengawas
Program ini
ditujukan bagi pengawas pratama dan/atau pengawas muda kurang dari tiga tahun,
oleh pengawas utama atau pengawas samapta (golongan IV/d atau IV/e).
Pendampingan difokuskan pada pelaksanaan tugas kepengawasan di sekolah
binaannya. Pendamping diangkat melalui SK Kepala Dinas Pendidikan.
2.
Diskusi
terprogram
Diskusi
terprogram antar pengawas dilakukan secara berkala minimum dua kali setiap
semester. Diskusi dikoordinasi oleh Korwas. Tujuannya ialah meningkatkan
kemampuan profesional pada bidang kepengawasan agar kinerjanya lebih baik.
Hasil-hasil diskusi dicatat dan didesiminasikan kepada seluruh pengawas.
3.
Forum
ilmiah
Forum ilmiah
diikuti oleh semua pengawas dan dikoordinasi oleh APSI kabupaten/kota.
Tujuannya ialah menambah wawasan dan kemampuan profesional pengawas termasuk
kemampuan dalam menulis karya ilmiah agar tidak ketinggalan dengan
inovasi-inovasi pendidikan yang sedang berlangsung. Dalam forum ilmiah bisa
mengundang orang luar dari perguruan tinggi (akademisi), pakar pendidikan,
pejabat pendidikan dari Dinas Pendidikan, dan/atau dari Direktorat Tenaga
Kependidikan, Balitbang Diknas, LPMP, dan instansi terkait lainnya.
Forum ilmiah
bisa dilaksanakan minimum satu kali dalam satu semester, dan dapat dilaksanakan
dalam bentuk: seminar, workshop, lokalkarya, simposium, diskusi panel,
dan kegiatan sejenis lain. Manfaat lain dari kegiatan ini ialah diperolehnya
penghargaan berupa sertifikat yang dapat digunakan untuk pengumpulan angka
kredit.
4.
Monitoring dan evaluasi
Pembinaan dan
pengembangan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan/sekolah ditangani
langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan melalui monitoring dan evaluasi
secara berkala. Tujuannya ialah untuk melihat pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab pengawas dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada sekolah yang
dibinanya. Hasil monitoring dan
evaluasi dijadikan dasar bagi penilaian kinerja pengawas dan landasan untuk
melakukan pembinaan lebih lanjut.
5.
Studi
banding
Studi banding
pengawas satuan pendidikan/sekolah ke daerah kabupaten/ kota lain yang dinilai
telah maju pendidikannya akan sangat membantu menambah wawasan dan pengalaman
para pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Studi banding dapat dilaksanakan di
dalam daerah satu provinsi, antar provinsi, atau keluar negeri. Temuan yang
diperoleh dari studi banding dipaparkan kepada pengawas lain dalam satu
kegiatan khusus yang dikoordinasi oleh Kadisdik setempat.
6.
Rakor
pengawas
Rapat
koordinasi pengawas satuan pendidikan/ sekolah dilaksanakan pada tiap awal
tahun ajaran baru di setiap daerah kabupaten/kota lain. rakor dilaksanakan dan
dibiayai oleh Dinas Pendidikan kabupaten/ kota setempat serta diikuti oleh
seluruh pengawas dan pejabat struktural terkait. Hasil rakor dijadikan landasan
atau acuan dalam meningkatkan tugas-tugas kepengawasan.[28]
Setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan karir dan profesi
pengawas satuan pendidikan harus dilaporkan baik proses maupun hasilnya
termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan. Laporan disampaikan kepada Kadisdik
dan Direktur Tenaga Kependidikan Depdiknas jika pendanaannya bersumber dari
Direktorat Tenaga Kependidikan. Direktorat Tenaga Kependidikan dan Kepala
Dinas Pendidikan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan
yang dilaksanakan baik oleh Korwas maupun oleh APSI setempat.[29]
Sama halnya dengan pengembangan profesi pengawas sekolah, untuk
pengembangan profesi pengawas Madrasah dan pengawas PAI sekolah diselenggarakan
pertemuan Pokjawas yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah Bab XI
Pasal 17 Ayat 1 sampai 3 berikut:
(1)
Pertemuan
Pokjawas tingkat Nasional diselenggarakan paling kurang sekali dalam setahun
untuk menyiapkan masukan kepada Menteri, tentang kebijakan penyelenggaraan
pendidikan Madrasah dan PAI pada Sekolah.
(2)
Pertemuan
Pokjawas tingkat Provinsi diselenggarakan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun
untuk menyiapkan masukan terhadap kebijakan teknis penyelenggaraan pendidikan
Madrasah dan PAI pada Sekolah di provinsi masing-masing.
(3)
Pertemuan
Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota diselenggarakan setiap bulan untuk menyrusun,
melaksanakan, dan mengevaluasi program pengembangan profesionalitas Pengawas
Madrasah dan PAI Sekolah.[30]
Pada dasarnya, pengembangan profesi pengawas Diknas dan pengawas
Madrasah dan PAIS sama dari segi kegiatan dan program karena dari segi tugasnya
pun sama. Di Kemenag terdapat Pokjawas sementara di Diknas terdapat pula
Korwas. Pokjawas di Kemenag juga melaksanakan pengembangan profesi melalui
kegiatan-kegiatan seperti: Publikasi Ilmiah (PI), membuat Karya Inovatif (KI),
penulisan Penelitian Tindakan Kepengawasan (PTKP), diklat, melaksanakan
kegiatan kolektif seperti rapat koordinasi, menyusun materi, menyusun program,
dan sebagainya.[31]
Diantara ruang lingkup (scope) atau cakupan dari
pengembangan profesi pengawas pendidikan antara lain:
1.
Pembuatan karya tulis/karya ilmiah
di bidang pendidikan;
2.
Pembuatan dan/atau penemuan
teknologi tepat guna di bidang pendidikan;
3.
Pembuatan pedoman pelaksanaan
pengawasan sekolah;
4.
Pembuatan juknis pelaksanaan
pengawasan sekolah;
5.
Evaluasi dan pengembangan kurikulum;
6.
Penciptaan karya seni;
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengembangan profesi
bagi pengawas pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara baik secara
mandiri maupun kolektif. Pengembangan profesi pengawas dapat dilakukan melalui
penulisan karya ilmiah, pembuatan karya inovatif, diskusi pengawas, forum
ilmiah, rapat pengawas, dan kegiatan lain yang dapat menunjang peningkatan
profesionalitas dalam hal kepengawasan. Dengan adanya pengembangan profesi
pengawas pendidikan, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktifitas
dalam hal kepengawasan pendidikan sehingga berdampak terhadap mutu sekolah atau
satuan pendidikan yang dibinanya.
D.
KESIMPULAN
Pengembangan
profesi pengawas pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan seorang pengawas
untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian sesuai
tuntutan lingkungan dan profesinya sehingga dapat meningkatkan profesionalitas
dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi pendidikan sekolah dan
mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas.
Pengembangan
profesi bagi pengawas pendidikan sangat penting untuk dilaksanakan, bahkan
wajib dilakukan karena bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan
seorang pengawas agar menjadi lebih profesional produktif sehingga dapat
meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah binaannya.
Pengembangan
profesi bagi pengawas pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara baik
secara mandiri maupun kolektif. Pengembangan profesi pengawas dilakukan melalui
penulisan karya ilmiah, pembuatan karya inovatif, diskusi pengawas, forum
ilmiah, studi banding, rapat/ pertemuan
pengawas, dan kegiatan lain yang dapat menunjang peningkatan profesionalitas
dalam hal kepengawasan. Dengan adanya pengembangan profesi pengawas pendidikan,
diharapkan para pengawas dapat meningkatkan kinerja dan produktifitas dalam hal
kepengawasan pendidikan sehingga akan berdampak terhadap mutu sekolah atau
satuan pendidikan yang dibinanya.
E.
PENUTUP
Demikianlah
makalah yang penulis susun. Apabila terdapat kekurangan dan kesalahan dalam
penyusunan maupun penjelasan pada makalah ini penulis mohon maaf serta mengharapkan saran dan kritik yang
konstruktif, dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Aedi,
Nur, Pengawasan Pendidikan, Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2014
Anrizal,
“Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan oleh Pengawas TK/SD di Kecamatan Tigo
Nagari Kabupaten Pasaman”, Jurnal Administrasi Pendidikan, Vol. 2, No. 1,
2014
APSI
Kabupaten Nganjuk, “Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah”, 2011, dalam http://apsikabnganjuk.blogspot.com/2011/07/pengembangan-profesi-pengawas-sekolah.html diakses tanggal 12/04/2016
Barnawi
dan Mohammad Afrifin, Meningkatkan Kinerja Pengawas Sekolah, Yogyakarta:
Ar-Ruzz Media, 2014
Danim,
Sudarwan, Profesionalisasi dan Etika
Profesi Guru, Bandung: Alfabeta, 2010
Dunham,
Jack, Developing Effective School management, New York: Routledge, 2005
Engkoswara
dan Aan Komariah, Administrasi Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2015
Glickman,
Carl D., Stephen P. Gordon and Jovita M. Ross Gordon, Supervision and
Instructional Leadership, Boston: Pearson, 2004
Kompri,
Manajemen Pendidikan, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2015
Minarti,
Sri, Manajemen Sekolah, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012
Mulyasa,
E., Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Bandung: PT Remaja Rosdakarya,
2005
Permenag
RI No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAIS
Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Purwanto,
Ngalim, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 1995
Rivai,
Veithzal dan Sylviana Murni, Educational Management, Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2010
Sudradjat,
Akhmad , “Pembinaan dan Pengembangan Karir Pengawas Sekolah”, 2008, Dalam https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/13/pembinaan-dan-pengembangan-karir-pengawas-sekolah/ diakses pada 12/4/2016
Sudjana, Nana, dkk, Buku kerja Pengawas Sekolah, Jakarta: Pusat Pengembangan tenaga Kependidikan, Badan PSDM, dan PMP Kementrian Pendidikan Nasional, 2011
Sudjana, Nana, dkk, Buku kerja Pengawas Sekolah, Jakarta: Pusat Pengembangan tenaga Kependidikan, Badan PSDM, dan PMP Kementrian Pendidikan Nasional, 2011
Suhardan,Dadang,
“Efektivitas Pengawasan Profesional dalam Meningkatkan Mutu Pembelajaran pada
Era Otonomi Daerah”, Jurnal Educationist, No. I Vol. I Januari 2007
[1] Dadang Suhardan, “Efektivitas Pengawasan Profesional dalam
Meningkatkan Mutu Pembelajaran pada Era Otonomi Daerah”, Jurnal
EDUCATIONIST, (No. I Vol. I Januari 2007), hlm. 57
[2] Nur Aedi, Pengawasan Pendidikan, (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2014), hlm. 345
[3] Jack Dunham, Developing
Effective School management, (New York: Routledge, 2005), hlm. 72
[4] Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab
1 Pasal 1 Ayat 2
[5] Veithzal Rivai
dan Sylviana Murni, Educational Management, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2010), hlm. 861
[6] Engkoswara dan
Aan Komariah, Administrasi Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2015), hlm.
225
[7] Veithzal Rivai
dan Sylviana Murni, Educational Management..., hlm. 861
[8] Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab 1 Pasal 1 Ayat 5
[9] Kompri, Manajemen
Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2015), hlm. 317
[10] Kompri, Manajemen
Pendidikan ..., hlm. 317
[11] Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan
Pengawas PAI pada Sekolah Bab I Pasal 1 Ayat 5
[12] Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan
Pengawas PAI pada Sekolah Bab XI Pasal 16
Ayat 1
[13] Veithzal Rivai
dan Sylviana Murni, Educational Management..., hlm. 863
[14] Carl D.
Glickman, Stephen P. Gordon and Jovita M. Ross Gordon, Supervision and
Instructional Leadership, (Boston: Pearson, 2004), hlm. 370-371
[15] Sudarwan
Danim, Profesionalisasi dan Etika Profesi
Guru, (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm. 19
[16] Kompri, Manajemen
Pendidikan ..., hlm. 318
[17] Nana Sujana,
dkk, Buku kerja Pengawas Sekolah, (Jakarta: Pusat Pengembangan tenaga
Kependidikan, Badan PSDM, dan PMP Kementrian Pendidikan Nasional, 2011), hlm.
4
[18] Sri Minarti, Manajemen
Sekolah, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hlm. 139
[19] Asosiasi
Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Nganjuk, “Pengembangan Profesi
Pengawas Sekolah”, Sumber sajian Prof. Dr. Ir. H. Suhardjono, Dipl. HE. M. Pd.
pada Evaluasi Kinerja Pengawas Sekolah di Hotel Pelangi Malang, pada Juni 2011,
dalam http://apsikabnganjuk.blogspot.com/2011/07/pengembangan-profesi-pengawas-sekolah.html, diakses tanggal 13/04/2016 pukul 15.02
WIB
[20] Sudarwan
Danim, Profesionalisasi dan Etika Profesi
Guru..., hlm. 19
[21] Nana Sujana,
dkk, Buku kerja Pengawas Sekolah...,hlm. 23
[22] Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya lampiran I
[23] Barnawi dan
Mohammad Afrifin, Meningkatkan Kinerja Pengawas Sekolah, (Yogyakarta:
Ar-Ruzz Media, 2014), hlm. 84
[24] Ngalim
Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 1995), hlm. 85
[25] Carl D.
Glickman, Stephen P. Gordon and Jovita M. Ross Gordon, Supervision and
Instructional Leadership..., hlm. 375
[26]
Anrizal, “Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan oleh Pengawas TK/SD di Kecamatan
Tigo Nagari Kabupaten Pasaman ”, Jurnal Administrasi Pendidikan, (Vol. 2, No.
1, 2014), hlm. 85
[27] E. Mulyasa, Menjadi
Kepala Sekolah Profesional, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005), hlm. 88
[28] Kompri, Manajemen
Pendidikan ..., hlm. 324-329
[29] Akhmad Sudrajat, “Pembinaan dan Pengembangan Karir Pengawas Sekolah”, 2008, Dalam https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/13/pembinaan-dan-pengembangan-karir-pengawas-sekolah/. Diakses pada 12/4/2016 pukul 15.00 WIB
[30] Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan
Pengawas PAI pada Sekolah Bab XI Pasal 17 Ayat 1 sampai 3
[31] Wawancara
dengan H. Asikin, S.Ag., M.S.I., Ketua Pokjawas Kemenag Kota Semarang, Tanggal
1 Juni 2016, Pukul 09.16 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar