Minggu, 30 Oktober 2016

Pengembangan Profesi Pengawas Pendidikan

PENGEMBANGAN PROFESI PENGAWAS PENDIDIKAN


MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Supervisi Pendidikan Islam

Dosen Pengampu :
Dr. H. Ikhrom M.Ag.
 


Disusun oleh :
Ummu Hanifah
(1500128013)


PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) WALISONGO
SEMARANG
2016

PENGEMBANGAN PROFESI PENGAWAS PENDIDIKAN
I.          PENDAHULUAN
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Imam Prasodjo berpendapat bahwa pendidikan di Indonesia sebetulnya sudah masuk kategori Tahap Gawat Darurat, salah satu diantaranya karena mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yang rendah serta sistem pembelajaran yang tak lagi berkembang akibat krisis sosial yang berkepanjangan. Dalam “Human Development Report” yang dikeluarkan UNDIP tahun 2003 mengemukakan bahwa Indonesia ada di urutan bawah dalam hal mutu pendidikan yaitu 112 dari total 175 negara, jauh dibawah Malaysia dan Thailand yang masing-masing menempati urutan 58 dan 74.[1]
Sistem kepengawasan yang tidak profesional meru­pakan salah satu mata rantai penyebab rendahnya mutu pendidikan nasional. Usaha peningkatan mutu mengajar untuk memperbaiki pembelajaran dengan meningkatkan sistem kepengawasan yang profesional merupakan salah satu usaha untuk memutus mata rantai tersebut. Oleh sebab itu, kompetensi pengawas sekolah perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara berkelanjutan. Tanpa memiliki kompetensi profesional dalam kepengawasan, para pengawas akan sulit meningkatkan kinerjanya sehingga secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak terhadap mutu kinerja sekolah atau satuan pendidikan yang dibinanya.
Dengan demikian, pengembangan profesional pengawas masih memerlukan perhatian, dan memerlukan kesadaran individual dan kolektif pengawas untuk menggiatkan diri dalam aktivitas pengembangan profesi. Maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai apa, mengapa dan bagaimana pengembangan profesi pengawas pendidikan.

II.          RUMUSAN MASALAH
A.  Apa pengertian pengembangan profesi pengawas pendidikan?
B.  Mengapa perlu adanya pengembangan profesi pengawas pendidikan?
C.  Bagaimana cara pengembangkan profesi pengawas pendidikan?
III.          PEMBAHASAN
A.  Pengertian Pengembangan Profesi Pengawas Pendidikan
1.    Pengertian Pengembangan Profesi
Menurut Nur Aedi, istilah professional development merujuk pada “activities to enhance professional career growth.”. Yaitu aktivitas-aktivitas yang dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan karir professional. Aktivitas tersebut meliputi pengembangan diri, pendidikan lanjutan, in-service education, kolaborasi dengan teman sejawat, kelompok kajian dan pelatihan atau mentoring dengan teman sejawat.[2]
Menurut Jack Dunham, Pengembangan profesi adalah, “pengarahan dalam mengembangkan pengetahuan yang diperlukan, keterampilan, dan sikap untuk kemajuan karir”.[3]
Jadi, pengembangan profesi adalah suatu kegiatan yang dilakukan sebagai upaya meningkatkan kemampuan profesional melalui pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan maupun sikap sehingga dapat memajukan karir seseorang.
2.      Pengertian Pengawas
Pengawas sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.[4]
Menurut Veithzal dan Sylviana, pengawas adalah, “seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengawasan dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra-sekolah, dasar dan menengah”.[5]
Menurut Engkoswara dan Aan Komariah, pengawas adalah, “pejabat yang berwenang melakukan pengawasan pada satuan pendidikan melalui usaha memantau, menilai, memberi bimbingan dan pembinaan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas”.[6]
Jadi, pengawas dalam hal ini pengawas pendidikan adalah seseorang yang diangkat dan diberi wewenang untuk melakukan pengawasan pada satuan pendidikan tertentu dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas.
3.      Pengertian Pengembangan Profesi Pengawas Pendidikan
Menurut Veithzal Rivai dan Sylviana Murni, pengembangan profesi tenaga kependidikan adalah, “kegiatan yang dilakukan untuk menambah atau meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian yang utuh sehingga setiap tenaga kependidikan memiliki karakteristik yang sesuai dengan tugas pokoknya”.[7]
Menurut Permenpan dan RB Nomor 21 Tahun 2010, pengembangan profesi pengawas adalah, “kegiatan yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi pendidikan sekolah”.[8]
Pembinaan pengawas satuan pendidikan mencakup pembinaan profesi dan pembinaan karir. Pembinaan profesi diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesionalnya agar dapat melaksanakan fungsi kepengawasan baik pengawasan akademik maupun manajerial. Sedangkan pembinaan karir pengawas diarahkan untuk meningkatkan pangkat dan jabatan fungsionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[9]
Sistem pengembangan profesi diperuntukkan bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Untuk guru ditangani oleh Direktorat Profesi Pendidik, sedangkan untuk kepala sekolah dan pengawas sekolah ditangani Direktorat Tenaga Kependidikan dan oleh Kepala Dinas Pendidikan kota/kabupaten dan/atau Dinas Pendidikan tingkat provinsi melalui program-program yang jelas, terarah, dan dievaluasi secara terencana.[10] Para insan kependidikan dituntut agar selalu mengembangkan dirinya melalui kegiatan kolektif agar selalu dapat meng-update pengetahuan dan keterampilan baru sesuai tuntutan lingkungan dan profesinya. Kewajiban mengembangkaan profesi ini dituangkan dalam bentuk kewajiban angka kredit yang harus dicapai untuk mengembangkan diri dan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.
Dalam lingkungan Kementrian agama, pengembangan profesi pengawas, terdapat Kelompok Kerja Pengawas yang selanjutnya disebut Pokjawas yang berperan sebagai wadah kegiatan pembinaan profesi untuk meningkatkan hubungan kerjasama secara koordinatif dan fungsional antar pengawas di lingkungan Kementerian Agama.[11] Dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kinerja pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah, serta efektifitas pengawasan dibentuk Pokjawas tingkat Nasional, tingkat provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota.[12]
Jadi, pengembangan profesi pengawas pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan seorang pengawas pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian sesuai tuntutan lingkungan dan profesinya sehingga dapat meningkatkan profesionalitas dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi pendidikan sekolah dan mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas.
B.  Pentingnya Pengembangan Profesi Pengawas Pendidikan
Para ahli supervisi atau pengawasan mengemukakan bahwa keberhasilan suatu bangsa ditentukan oleh bagaimana kinerja pengawas pendidikannya. Suatu pandangan yang cukup berani karena bangsa-bangsa tertentu menjadikan pendidikan sebagai leading sector dalam pembangunan SDM-nya. Dengan demikian, keprofesionalan pengawas pendidikan menjadi krusial untuk dimiliki agar mereka memberikan manfaat bagi pendidikan dan pengajaran.[13]
Lebih dari 85% dari total anggaran sekolah digunakan untuk membayar gaji karyawan. Inti dari keberhasilan pengajaran dan sekolah yang bermutu berasal dari pemikiran dan tindakan dari tenaga profesional di sekolah. Jadi, jika mencari cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, cara yang masuk akal adalah pendidikan berkelanjutan untuk tenaga kependidikan, yaitu pengembangan profesi.  Bahkan di Amerika setiap tahunnya terdapat peningkatan minat penelitian mengenai pengembangan profesi.[14] Hal ini sejalan dengan kepedulian yang tinggi terhadap pengembangan profesi yang dipandang sebagai proses peningkatan kualitas SDM pendidikan.
Sasaran utama sebagian besar dari program-program pengembangan ialah meningkatkan prestasi individu dan organisasi serta mempersiapkan seseorang untuk memangku pekerjaan atau jabatan yang lebih tinggi atau dalam menjalankan pekerjaannya lebih profesional. Sama halnya dengan guru, pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi pengawas dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dan/atau olah raga.[15] Hal ini dikarenakan seorang pengawas harus mempunyai nilai lebih dari guru dan kepala sekolah baik dari segi kualifikasi, kemampuan, kompetensi, finansial, dan dimensi lainnya agar kehadirannya di sekolah betul-betul didambakan stakeholder sekolah.[16]
Pengembangan profesi bagi pengawas pendidikan penting untuk meningkatkan profesionalitas mereka. Pengawas sekolah melakukan pengembangan profesi secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia yang semakin komplek dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien dan produktif.[17] Pengembangan tenaga kependidikan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan tenaga kependidikan dan atas dasar tersebut, para tenaga kependidikan menjadi lebih produktif.[18]
Kegiatan pengembangan profesi wajib dilakukan oleh semua pengawas sekolah. Mereka yang tidak mampu mengumpulkan angka kredit pada kegiatan tersebut, dapat diartikan sebagai ketidakmampuannya dalam mengembangkan profesinya. Akibatnya, kelayakan mereka sebagai pejabat fungsonal pengawas disangsikan. Dan berdasarkan pasal 34 dalam Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pembebasan sementara dari jabatannya.[19]
Jadi, pengembangan profesi bagi pengawas pendidikan sangat penting untuk dilaksanakan, bahkan wajib dilakukan. Pegembangan profesi pengawas dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan seorang pengawas agar menjadi lebih profesional dan produktif sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah binaannya.
C.  Cara Pengembangkan Profesi Pengawas Pendidikan
Pengembangan dan peningkatan kompetensi dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian pengawas yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.[20] Dalam Permenpan dan RB No. 21 Tahun 2010, selain tugas kepengawasan, untuk mengembangkan profesionalitasnya setiap pengawas harus melakukan pengembangan profesi pengawas yang meliputi:
1.      Pembuatan karya tulis dan/atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan.
2.      Penerjemahan/penyaduran buku dan/atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/ pengawasan.
3.      Pembuatan karya inovatif.[21]
Adapun rincian dari setiap sub unsur menurut Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 lampiran I sebagai berikut:[22]
Sub Unsur
Butir Kegiatan
Satuan Hasil
AK
Pembuatan karya tulis dan/atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan.
1
Membuat Karya Tulis/ karya ilmiah dibidang pendidikan formal/ pengawasan yang dipublikasikan.


(1). Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
Buku
12,5
(2). Dalam makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
Makalah
6
2
Membuat Karya Tulis/karya ilmiah dibidang pendidikan formal/pengawasan yang tidak dipublikasikan.


(1). Dalam bentuk buku
Buku
8
(2). Dalam makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
Makalah
4
3
Membuat Karya Tulis/karya ilmiah dibidang pendidikan formal/pengawasan hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan.


(1). Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
Buku
8
(2). Dalam makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
Makalah
4
4
Membuat Karya Tulis/karya ilmiah dibidang pendidikan formal/pengawasan hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan.


(1). Dalam bentuk buku
Buku
7
(2). Dalam makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
Makalah
3,5
5
Menyampaikan prasaran berupa gagasan tinjauan dan atau ulasan ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan dalam pertemuan ilmiah.
Naskah
2,5
Penerjemahan/penyaduran buku dan/atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/ pengawasan.
1
Penerjemahan/penyaduran buku di bidang pendidikan formal/ pengawasan yang dipublikasikan.


(1). Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
Buku
7
(2). Dalam makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
Makalah
3,5
2
Penerjemahan/penyaduran buku di bidang pendidikan formal/ pengawasan yang tidak dipublikasikan.


(1). Dalam bentuk buku
Buku
3,5
(2). Dalam bentuk makalah
Makalah
1,5
Pembuatan karya inovatif.
1
Membuat karya sains/teknologi tepat guna


a. Kategori kompleks
Hasil Karya
4
b. Kategori sederhana
Hasil Karya
2
2
Menciptakan karya seni


a. Kategori kompleks
Hasil Karya
4
b. Kategori sederhana
Hasil Karya
2
3
Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, dan sejenisnya


a.    Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, dan sejenisnya pada tingkat nasional
SK
1
b.    Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, dan sejenisnya pada tingkat provinsi.
SK
1
Menurut Rulam yang dikutip oleh Barnawi, bahwa pengembangan profesi merupakan salah satu dimensi indikator kinerja pengawas sekolah yang meliputi:
1.    Jumlah karya ilmiah yang dihasilkan
2.    Jumlah penyajian karya tulis dalam seminar atau sejenisnya atas permintaan (di luar tugas dinas pengawas)
3.    Jumlah karya ilmiah yang terpublikasikan
4.    Jumlah karya inovatif bidang kepengawasan yang ditemukan
5.    Jumlah penyajian karya tulis dalam lokal karya, penataran, atau sejenisnya atas permintaan (di luar tugas dinasnya).[23]
Perlu diketahui bahwa publikasi karya tulis ilmiah pendidikan merupakan kegiatan yang sangat penting karena dapat memberikan manfaat tersendiri bagi pengawas sekolah. Pengawas sebagai supervisor yang baik selalu merasa dibimbing oleh penemuan-penemuan yang didapat dari hasil-hasil penelitian pendidikan dan mempunyai kesempatan untuk menyatakan pendapat-pendapat itu di dalam diskusi-diskusi kelompok dan pertemuan-pertemuan perseorangan. Dia hendaknya merupakan pemimpin sumber dalam segala bidang yang mengenai supervisi sekolah dan perbaikan pengajaran.[24]
Selain melalui karya ilmiah, pengembangan profesi pengawas dapat dilakukan melalui diskusi-diskusi. Diadopsi dari Glickman diantara beberapa format pengembangan profesi adalah collegial support groups atau kelompok kolega, yang berarti kerjasama antar pengawas untuk membahas persoalan yang sama untuk menghadirkan inovasi kepengawasan, dan saling memberikan dukungan. Terdapat juga format pengembangan profesi melalui jaringan (networks), yang turut memanfaatkan media seperti jaringan internet, koran, mesin fax, dan seminar serta konferensi.[25]
Pengembangan profesi pengawas dengan mengintensifkan kelompok sekaligus juga akan memudahkan masing-masing individu untuk mengembangkan ide dan berbagi.[26] Diskusi dengan kolega (sesama pegawas) untuk memecahkan berbagai permasalahan akan menghasilkan berbagai solusi dan inovasi untuk peningkatan kualitas pendidikan.[27]
Lebih rinci menurut Nana Sudjana yang dikutip oleh Kompri, program pembinaan kemampuan profesional pengawas sekolah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.    Program pendampingan tugas pokok dan fungsi pengawas
Program ini ditujukan bagi pengawas pratama dan/atau pengawas muda kurang dari tiga tahun, oleh pengawas utama atau pengawas samapta (golongan IV/d atau IV/e). Pendampingan difokuskan pada pelaksanaan tugas kepengawasan di sekolah binaannya. Pendamping diangkat melalui SK Kepala Dinas Pendidikan.
2.    Diskusi terprogram
Diskusi terprogram antar pengawas dilakukan secara berkala minimum dua kali setiap semester. Diskusi dikoordinasi oleh Korwas. Tujuannya ialah meningkatkan kemampuan profesional pada bidang kepengawasan agar kinerjanya lebih baik. Hasil-hasil diskusi dicatat dan didesiminasikan kepada seluruh pengawas.
3.    Forum ilmiah
Forum ilmiah diikuti oleh semua pengawas dan dikoordinasi oleh APSI kabupaten/kota. Tujuannya ialah menambah wawasan dan kemampuan profesional pengawas termasuk kemampuan dalam menulis karya ilmiah agar tidak ketinggalan dengan inovasi-inovasi pendidikan yang sedang berlangsung. Dalam forum ilmiah bisa mengundang orang luar dari perguruan tinggi (akademisi), pakar pendidikan, pejabat pendidikan dari Dinas Pendidikan, dan/atau dari Direktorat Tenaga Kependidikan, Balitbang Diknas, LPMP, dan instansi terkait lainnya.
Forum ilmiah bisa dilaksanakan minimum satu kali dalam satu semester, dan dapat dilaksanakan dalam bentuk: seminar, workshop, lokalkarya, simposium, diskusi panel, dan kegiatan sejenis lain. Manfaat lain dari kegiatan ini ialah diperolehnya penghargaan berupa sertifikat yang dapat digunakan untuk pengumpulan angka kredit.
4.    Monitoring dan evaluasi
Pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan/sekolah ditangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala. Tujuannya ialah untuk melihat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawas dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada sekolah yang dibinanya. Hasil  monitoring dan evaluasi dijadikan dasar bagi penilaian kinerja pengawas dan landasan untuk melakukan pembinaan lebih lanjut.
5.    Studi banding
Studi banding pengawas satuan pendidikan/sekolah ke daerah kabupaten/ kota lain yang dinilai telah maju pendidikannya akan sangat membantu menambah wawasan dan pengalaman para pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Studi banding dapat dilaksanakan di dalam daerah satu provinsi, antar provinsi, atau keluar negeri. Temuan yang diperoleh dari studi banding dipaparkan kepada pengawas lain dalam satu kegiatan khusus yang dikoordinasi oleh Kadisdik setempat.  
6.    Rakor pengawas
Rapat koordinasi pengawas satuan pendidikan/ sekolah dilaksanakan pada tiap awal tahun ajaran baru di setiap daerah kabupaten/kota lain. rakor dilaksanakan dan dibiayai oleh Dinas Pendidikan kabupaten/ kota setempat serta diikuti oleh seluruh pengawas dan pejabat struktural terkait. Hasil rakor dijadikan landasan atau acuan dalam meningkatkan tugas-tugas kepengawasan.[28]
Setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan karir dan profesi pengawas satuan pendidikan harus dilaporkan baik proses maupun hasilnya termasuk laporan per­tanggung­jawaban keuangan. Laporan disampaikan kepada Kadisdik dan Direktur Tenaga Kependidikan Depdiknas jika pendanaannya bersumber dari Direktorat Tenaga Ke­pendidik­an. Direktorat Tenaga Kependidikan dan Kepala Dinas Pendidikan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan baik oleh Korwas maupun oleh APSI setempat.[29]
Sama halnya dengan pengembangan profesi pengawas sekolah, untuk pengembangan profesi pengawas Madrasah dan pengawas PAI sekolah diselenggarakan pertemuan Pokjawas yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah Bab XI Pasal 17 Ayat 1 sampai 3 berikut:
(1) Pertemuan Pokjawas tingkat Nasional diselenggarakan paling kurang sekali dalam setahun untuk menyiapkan masukan kepada Menteri, tentang kebijakan penyelenggaraan pendidikan Madrasah dan PAI pada Sekolah.
(2) Pertemuan Pokjawas tingkat Provinsi diselenggarakan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun untuk menyiapkan masukan terhadap kebijakan teknis penyelenggaraan pendidikan Madrasah dan PAI pada Sekolah di provinsi masing-masing.
(3) Pertemuan Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota diselenggarakan setiap bulan untuk menyrusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pengembangan profesionalitas Pengawas Madrasah dan PAI Sekolah.[30]
Pada dasarnya, pengembangan profesi pengawas Diknas dan pengawas Madrasah dan PAIS sama dari segi kegiatan dan program karena dari segi tugasnya pun sama. Di Kemenag terdapat Pokjawas sementara di Diknas terdapat pula Korwas. Pokjawas di Kemenag juga melaksanakan pengembangan profesi melalui kegiatan-kegiatan seperti: Publikasi Ilmiah (PI), membuat Karya Inovatif (KI), penulisan Penelitian Tindakan Kepengawasan (PTKP), diklat, melaksanakan kegiatan kolektif seperti rapat koordinasi, menyusun materi, menyusun program, dan sebagainya.[31]
Diantara ruang lingkup (scope) atau cakupan dari pengembangan profesi pengawas pendidikan antara lain:
1.    Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan;
2.    Pembuatan dan/atau penemuan teknologi tepat guna di bidang pendidikan;
3.    Pembuatan pedoman pelaksanaan pengawasan sekolah;
4.    Pembuatan juknis pelaksanaan pengawasan sekolah;
5.    Evaluasi dan pengembangan kurikulum;
6.    Penciptaan karya seni;
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengembangan profesi bagi pengawas pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara baik secara mandiri maupun kolektif. Pengembangan profesi pengawas dapat dilakukan melalui penulisan karya ilmiah, pembuatan karya inovatif, diskusi pengawas, forum ilmiah, rapat pengawas, dan kegiatan lain yang dapat menunjang peningkatan profesionalitas dalam hal kepengawasan. Dengan adanya pengembangan profesi pengawas pendidikan, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktifitas dalam hal kepengawasan pendidikan sehingga berdampak terhadap mutu sekolah atau satuan pendidikan yang dibinanya.

D.  KESIMPULAN
Pengembangan profesi pengawas pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan seorang pengawas untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian sesuai tuntutan lingkungan dan profesinya sehingga dapat meningkatkan profesionalitas dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi pendidikan sekolah dan mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas.
Pengembangan profesi bagi pengawas pendidikan sangat penting untuk dilaksanakan, bahkan wajib dilakukan karena bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan seorang pengawas agar menjadi lebih profesional produktif sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah binaannya.
Pengembangan profesi bagi pengawas pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara baik secara mandiri maupun kolektif. Pengembangan profesi pengawas dilakukan melalui penulisan karya ilmiah, pembuatan karya inovatif, diskusi pengawas, forum ilmiah, studi banding,  rapat/ pertemuan pengawas, dan kegiatan lain yang dapat menunjang peningkatan profesionalitas dalam hal kepengawasan. Dengan adanya pengembangan profesi pengawas pendidikan, diharapkan para pengawas dapat meningkatkan kinerja dan produktifitas dalam hal kepengawasan pendidikan sehingga akan berdampak terhadap mutu sekolah atau satuan pendidikan yang dibinanya.

E.  PENUTUP
Demikianlah makalah yang penulis susun. Apabila terdapat kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan maupun penjelasan pada makalah ini penulis mohon maaf  serta mengharapkan saran dan kritik yang konstruktif, dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.


DAFTAR PUSTAKA
Aedi, Nur, Pengawasan Pendidikan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014
Anrizal, “Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan oleh Pengawas TK/SD di Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman”, Jurnal Administrasi Pendidikan, Vol. 2, No. 1, 2014
APSI Kabupaten Nganjuk, “Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah”, 2011, dalam http://apsikabnganjuk.blogspot.com/2011/07/pengembangan-profesi-pengawas-sekolah.html  diakses tanggal 12/04/2016
Barnawi dan Mohammad Afrifin, Meningkatkan Kinerja Pengawas Sekolah, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2014
Danim, Sudarwan, Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru, Bandung: Alfabeta, 2010
Dunham, Jack, Developing Effective School management, New York: Routledge, 2005
Engkoswara dan Aan Komariah, Administrasi Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2015
Glickman, Carl D., Stephen P. Gordon and Jovita M. Ross Gordon, Supervision and Instructional Leadership, Boston: Pearson, 2004
Kompri, Manajemen Pendidikan, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2015
Minarti, Sri, Manajemen Sekolah, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012
Mulyasa, E., Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005
Permenag RI No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAIS
Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Purwanto, Ngalim, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1995
Rivai, Veithzal dan Sylviana Murni, Educational Management, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010
Sudradjat, Akhmad , “Pembinaan dan Pengembangan Karir Pengawas Sekolah”, 2008, Dalam https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/13/pembinaan-dan-pengembangan-karir-pengawas-sekolah/ diakses pada 12/4/2016
Sudjana, Nana, dkk, Buku kerja Pengawas Sekolah, Jakarta: Pusat Pengembangan tenaga Kependidikan, Badan PSDM, dan PMP Kementrian Pendidikan Nasional, 2011
Suhardan,Dadang, “Efektivitas Pengawasan Profesional dalam Meningkatkan Mutu Pembelajaran pada Era Otonomi Daerah”, Jurnal Educationist, No. I Vol. I Januari 2007





[1] Dadang Suhardan, “Efektivitas Pengawasan Profesional dalam Meningkatkan Mutu Pembelajaran pada Era Otonomi Daerah”, Jurnal EDUCATIONIST, (No. I Vol. I Januari 2007), hlm. 57
[2] Nur Aedi, Pengawasan Pendidikan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), hlm. 345
[3] Jack Dunham, Developing Effective School management, (New York: Routledge, 2005), hlm. 72
[4] Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab 1 Pasal 1 Ayat 2
[5] Veithzal Rivai dan Sylviana Murni, Educational Management, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), hlm. 861
[6] Engkoswara dan Aan Komariah, Administrasi Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2015), hlm. 225
[7] Veithzal Rivai dan Sylviana Murni, Educational Management..., hlm. 861
[8] Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab 1 Pasal 1 Ayat 5
[9] Kompri, Manajemen Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2015), hlm. 317
[10] Kompri, Manajemen Pendidikan ..., hlm. 317
[11] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah Bab I Pasal 1 Ayat 5
[12] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah Bab XI Pasal 16  Ayat 1
[13] Veithzal Rivai dan Sylviana Murni, Educational Management..., hlm. 863
[14] Carl D. Glickman, Stephen P. Gordon and Jovita M. Ross Gordon, Supervision and Instructional Leadership, (Boston: Pearson, 2004), hlm. 370-371
[15] Sudarwan Danim, Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru, (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm. 19
[16] Kompri, Manajemen Pendidikan ..., hlm. 318
[17] Nana Sujana, dkk, Buku kerja Pengawas Sekolah, (Jakarta: Pusat Pengembangan tenaga Kependidikan, Badan PSDM, dan PMP Kementrian Pendidikan Nasional, 2011), hlm. 4
[18] Sri Minarti, Manajemen Sekolah, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hlm. 139
[19] Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Nganjuk, “Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah”, Sumber sajian Prof. Dr. Ir. H. Suhardjono, Dipl. HE. M. Pd. pada Evaluasi Kinerja Pengawas Sekolah di Hotel Pelangi Malang, pada Juni 2011, dalam http://apsikabnganjuk.blogspot.com/2011/07/pengembangan-profesi-pengawas-sekolah.html,  diakses tanggal 13/04/2016 pukul 15.02 WIB
[20] Sudarwan Danim, Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru..., hlm. 19
[21] Nana Sujana, dkk, Buku kerja Pengawas Sekolah...,hlm. 23
[22] Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya lampiran I
[23] Barnawi dan Mohammad Afrifin, Meningkatkan Kinerja Pengawas Sekolah, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2014), hlm. 84
[24] Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1995), hlm. 85
[25] Carl D. Glickman, Stephen P. Gordon and Jovita M. Ross Gordon, Supervision and Instructional Leadership..., hlm. 375
[26] Anrizal, “Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan oleh Pengawas TK/SD di Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman ”, Jurnal Administrasi Pendidikan, (Vol. 2, No. 1, 2014), hlm. 85
[27] E. Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah Profesional, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005), hlm. 88
[28] Kompri, Manajemen Pendidikan ..., hlm. 324-329
[29] Akhmad Sudrajat, “Pembinaan dan Pengembangan Karir Pengawas Sekolah”, 2008, Dalam https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/13/pembinaan-dan-pengembangan-karir-pengawas-sekolah/. Diakses pada 12/4/2016 pukul 15.00 WIB
[30] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah Bab XI Pasal 17 Ayat 1 sampai 3
[31] Wawancara dengan H. Asikin, S.Ag., M.S.I., Ketua Pokjawas Kemenag Kota Semarang, Tanggal 1 Juni 2016, Pukul 09.16 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar